Pasal 249
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa.
