Pasal 247
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Dalam Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Luar Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda luar panti.
