Pasal 245
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti; c. penyiapan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas ganda dalam panti dan luar panti.
