Pasal 233
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan, anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan, anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteriarehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan, anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan, anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi.
