Pasal 231
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Berkonflik Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak berkonflik dengan hukum.
