Pasal 229
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak pidana dan anak berkonflik dengan hukum.
