Pasal 225
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat dan lembaga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak terlantar di dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga.
