PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 223
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak. (2) Seksi Pengasuhan Anak Balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervis, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengasuhan anak balita.
