PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 216
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan dan kearsipan.
