PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.
