PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 201
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaporan.
