PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 195
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
