PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 190
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya; b. penyiapan bahan pelaksanaaan kebijakan di bidang sumber daya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya.
