PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis. (2) Subbagian Program dan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah. (3) Subbagian Program dan Anggaran Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.
