Pasal 188
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan dan evaluasi kepesertaan. (2) Seksi Peningkatan Kapasitas Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas kepesertaan.
