PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 186
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Kepesertaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepesertaan; b. penyiapan bahan pelaksanaaan kebijakan di bidang kepesertaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepesertaan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepesertaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kepesertaan.
