PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 182
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan sosial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bantuan sosial; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan sosial; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bantuan sosial.
