PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 174
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Direktorat Jaminan Sosial Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial keluarga.
