PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 170
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Pemulihan dan Reintegrasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan dan reintegrasi sosial.
