PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis; b. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah; dan c. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.
