Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Sosial, dan Politik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik; dan e. pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana sosial, dan politik.
