Pasal 158
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan perlindungan sosial korban bencana sosial.
