Pasal 155
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi, serta pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Direktorat.
