PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 150
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Tata Kelola Logistik Bencana menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola logistik bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola logistik bencana; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola logistik bencana; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola logistik bencana; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola logistik bencana.
