Pasal 146
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Pemulihan dan Penguatan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan dan penguatan sosial perlindungan sosial korban bencana alam.
