Pasal 144
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan kebutuhan dasar perlindungan sosial korban bencana alam. (2) Seksi Pendayagunaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan sumber daya perlindungan sosial korban bencana alam.
