PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 142
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan korban bencana alam; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan korban bencana alam; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam.
