Pasal 140
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Seksi Kesiapsiagaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesiapsiagaan sumber daya perlindungan sosial korban bencana alam. (2) Seksi Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mitigasi perlindungan sosial korban bencana alam.
