Pasal 135
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi, penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
