PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 133
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan pergudangan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan.
