PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 131
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kepegawaian; b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan pergudangan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha.
