PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 129
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, kajian naskah hukum, dan bantuan hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
