PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 39
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan. (2) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
