PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 38
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Tugas Pembantuan. (2) Penyampaian laporan kegiatan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
