PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana program, kegiatan, dan anggaran, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
