PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana program, kegiatan, anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi
wewenang Menteri kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan.
