PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 22
BAB 6 — PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi. (2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
