PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 21
BAB 6 — PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi. (2) Penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
