PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS...
Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR DAN MEKANISME
(1) Jangka waktu pemberian CBP dilakukan sesuai dengan penetapan status tanggap darurat. (2) Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari . (3) Dalam hal kondisi masyarakat belum mampu memenuhi kebutuhan beras, jangka waktu tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota.
