PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS...
Pasal 4
BAB 2 — PROSEDUR DAN MEKANISME
(1) Penentuan status tanggap darurat ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh PRESIDEN, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
