PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS...
Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Gubernur mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana yang terjadi di wilayahnya paling banyak 200 (dua ratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal penggunaan CBP oleh gubernur lebih dari 200 (dua ratus) ton, harus mendapatkan persetujuan Menteri.
