PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS...
Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Bupati/walikota mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana yang terjadi di wilayahnya paling banyak 100 (seratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal penggunaan CBP oleh bupati/walikota lebih dari 100 (seratus) ton, harus mendapatkan persetujuan gubernur.
