PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PPSE dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE di lingkungan direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (2) Selain satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melaksanakan PPSE dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
