PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PPSE bertujuan untuk: a. meningkatkan kemandirian sosial ekonomi KPM; b. mengakhiri kepesertaan KPM dari Bantuan Sosial program keluarga harapan dan/atau program sembako; dan/atau c. memfasilitasi akses bagi KPM graduasi kepada kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah untuk diberdayakan lebih lanjut.
