PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 45
BAB 4 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
Komite Audit mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern; b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk:
- peningkatan kualitas Pengawasan Intern;
- perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan
- pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil Pengawasan Intern; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
