Pasal 44
BAB 4 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam rangka peningkatan independensi Pengawasan Intern dibentuk Komite Audit yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Keanggotaan Komite Audit berjumlah ganjil dengan komposisi paling banyak berasal dari unsur pihak independen. (3) Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit 3 (tiga) orang yang meliputi: a. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang Pengawasan Intern; b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang sosial; dan c. pihak independen yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi. (4) Komite Audit harus membuat surat kesediaan menjadi anggota komite dan surat pernyataan pakta integritas
untuk menegakkan integritas dan menjaga kerahasiaan informasi.
