PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Laporan hasil Pemantauan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait, dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
