PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Tim Evaluasi menyusun laporan hasil Evaluasi dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ringkasan hasil Evaluasi. (2) Laporan hasil Evaluasi menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah dikoreksi secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Evaluasi disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait, dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
