PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. atas penyaluran bantuan sosial; c. barang milik negara;
d. tata kelola keuangan; e. program prioritas lainnya; dan f. lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
