PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Tim Audit dapat melakukan gelar Temuan atas hasil Audit yang dihadiri oleh pihak terkait. (2) Gelar Temuan atas hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemaparan hasil Audit oleh tim Audit sesuai dengan perintah Inspektur Jenderal untuk memperkaya mutu hasil Audit.
